
Aliansi Pemuda, Masyarakat, dan Mahasiswa Gelar Aksi Tolak Aktivitas CV Starbio di Gorontalo

Limboto, 23 September 2025 – Suasana di depan Kantor DPRD Kabupaten Gorontalo sore itu tampak berbeda dari biasanya. Sejak pukul 15.00 Wita, belasan orang dari Aliansi Pemuda, Masyarakat, dan Mahasiswa Bersama Provinsi Gorontalo mulai berkumpul. Mereka datang membawa spanduk serta beberapa unit kendaraan roda dua, menyuarakan penolakan terhadap aktivitas CV Starbio yang dianggap meresahkan warga.
Aksi yang dipimpin oleh Mohamad Haikal ini hanya diikuti sekitar 14 orang massa. Meski jumlahnya sedikit, semangat yang ditunjukkan cukup lantang. Orasi yang mereka sampaikan tidak hanya sekadar teriakan, melainkan keresahan yang sudah lama bergulir di masyarakat, terutama soal dampak lingkungan dari pabrik pengolahan tepung kelapa tersebut.
Dalam orasinya, massa menegaskan bahwa pabrik yang berdiri di dekat permukiman warga telah menimbulkan kekhawatiran. Izin usaha perusahaan dinilai belum lengkap, sementara aktivitasnya dikhawatirkan mengancam kesehatan masyarakat. Bahkan, janji perusahaan untuk mendistribusikan air bersih sebelumnya dianggap tidak berjalan maksimal karena pasokan tidak mencukupi kebutuhan warga.
Aspirasi ini langsung mendapat perhatian dari sejumlah anggota DPRD Kabupaten Gorontalo. Beberapa wakil rakyat turun menemui massa, salah satunya Asni U Menu. Ia menyampaikan apresiasi atas keberanian mahasiswa dan masyarakat. Menurutnya, perusahaan tersebut memang pernah beroperasi sejak 2012, namun akhirnya ditutup pada 2017 akibat masalah yang sama.
Tidak hanya itu, Muhlis Panai dari Komisi I DPRD juga menegaskan rencana memanggil pihak perusahaan untuk dimintai keterangan. Namun, sebelum itu, DPRD akan turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi sebenarnya. Ia menilai perlu adanya kajian hukum agar aktivitas perusahaan bisa ditentukan apakah berpotensi menimbulkan persoalan serius bagi lingkungan maupun masyarakat.
Rizal Badja dari Komisi II turut menambahkan bahwa aktivitas perusahaan sebaiknya dihentikan sementara jika izin masih bermasalah. Ia menegaskan DPRD tidak ingin mengambil risiko dengan memberikan kelonggaran kepada pihak yang belum memenuhi syarat administrasi maupun teknis sebagaimana ketentuan berlaku.
Sementara itu, instansi teknis ikut memberikan tanggapan. Kepala Dinas PTSP, Rahmad Mohamad, menjelaskan bahwa investasi memang penting bagi daerah, namun pelaku usaha wajib melindungi masyarakat. Ia mengingatkan bahwa pada 2024 sudah pernah dilakukan mediasi antara perusahaan dan warga, bahkan ada kesepakatan tertulis yang mengikat perusahaan. Jika kewajiban itu diabaikan, maka perusahaan bisa ditutup.
Dari sisi lingkungan, Kabid AMDAL dan Penegakan Hukum Lingkungan, Dewi Masita Idrus, menyatakan bahwa dokumen perizinan CV Starbio masih belum lengkap. Ia menegaskan, perusahaan harus memperbarui izin dengan melampirkan persetujuan teknis terkait pengelolaan air limbah dan emisi. Selama syarat tersebut tidak dipenuhi, perusahaan tidak dapat dinyatakan sah untuk beroperasi.
Sekitar pukul 16.10 Wita, aksi yang berlangsung lebih dari satu jam itu akhirnya selesai. Massa membubarkan diri dengan tertib setelah menitipkan catatan penting kepada DPRD. Mereka mendesak agar segera digelar rapat dengar pendapat (RDP) dan meminta CV Starbio ditutup sementara. Namun lebih jauh, masyarakat menegaskan bahwa sekalipun perizinan perusahaan lengkap, mereka tetap menolak keberadaan pabrik di lokasi tersebut dan mendesak agar dipindahkan ke tempat lain.
1.png)