Gorontalo, 6 Oktober 2026 – Kapten Inf. Bambang Irawan hadir mewakili Dandim 1315/Kab. Gorontalo. Selanjutnya, Danramil 1315-01/Telaga mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gorontalo. Rapat membahas Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027.
Selasa, 6 Oktober 2026, rapat berlangsung mulai pukul 14.28 Wita. Kemudian, agenda berlangsung pada Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Gorontalo. Lokasi rapat berada pada Kelurahan Kayubulan, Kecamatan Limboto.
Bupati Gorontalo H. Sofyan Puhi, S.T., turut hadir bersama Wakil Bupati H. Tonny S. Junus. Selain itu, Ketua DPRD H. Zulfikar Y. Usira, S.E., ikut hadir. Unsur Forkopimda, anggota DPRD, pimpinan OPD, serta undangan turut mengikuti rapat.
Pada rapat tersebut, Bupati menyampaikan penjelasan atas Ranperda usul prakarsa DPRD. Selanjutnya, DPRD menerima penjelasan sebagai bahan pembahasan bersama pemerintah daerah. Dengan begitu, tahapan pembahasan dapat berlanjut sesuai mekanisme.
Selanjutnya, rapat menyoroti Ranperda tentang Penyelenggaraan Lembaga Adat. Pemerintah daerah menilai aturan perlu memperjelas kedudukan serta fungsi lembaga adat. Selain itu, hubungan, pembinaan, dan pemberdayaan juga perlu mendapat perhatian.
Bupati turut menyampaikan sejumlah aspek untuk menjadi perhatian bersama. Antara lain tugas, fungsi, kepengurusan, musyawarah adat, serta pelestarian tradisi. Selain itu, pembiayaan dan pengawasan juga masuk dalam pembahasan.
Berikutnya, rapat membahas Ranperda tentang Penertiban Hewan Lepas. Pemerintah daerah berharap aturan mampu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Selain itu, aturan tersebut dapat mencegah kecelakaan serta konflik sosial.










LEAVE A REPLY