Gorontalo, 1 September 2026 – Personel Koramil 1315-04/Tibawa mendampingi penindakan penambangan ilegal pada Desa Molamahu, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo. Selanjutnya, personel TNI bersama unsur terkait menuju lokasi pada pukul 09.30 Wita. Langkah tersebut bertujuan menertibkan aktivitas tambang tanpa izin.
Dalam kegiatan tersebut, Serka Selfister Dite mewakili Komandan Koramil. Selain itu, Pratu Irfan Trisa selaku Babinsa Molamahu turut mendampingi penindakan. Kemudian, Pelaksana Harian Camat Pulubala Halid Kadir, S.IP., M.H., bersama Kapolsek Pulubala Ipda Raihan Gautama Bennyamin Ginano, S.Tr.K., M.H., turut hadir.
Selanjutnya, petugas memeriksa lokasi sasaran penindakan. Hasil pemeriksaan menemukan tujuh unit mesin Alkon yang terkait aktivitas penambangan ilegal. Namun, para penambang sudah tidak berada pada lokasi. Karena itu, petugas mengamankan sejumlah peralatan yang masih tersisa.
Adapun peralatan yang petugas amankan berupa lima mesin Alkon merek Honda. Selain itu, terdapat satu mesin Alkon merek Gasolin dan satu mesin Alkon merek YSK Titanium. Kemudian, petugas mengamankan empat alat zet serta empat alat dulang. Seluruh barang tersebut menjadi hasil penindakan.
Sementara itu, aparat Desa Molamahu turut membantu kelancaran kegiatan. Selain itu, sinergi berbagai unsur memperkuat upaya menjaga ketertiban serta mencegah tambang ilegal. Lebih lanjut, empat personel Polsek Pulubala ikut mendukung proses penindakan. Dengan demikian, kegiatan berlangsung terpadu dan terkoordinasi.
Selanjutnya, personel Koramil 1315-04/Tibawa bersama unsur terkait terus memantau wilayah tersebut. Upaya ini bertujuan mencegah aktivitas tambang ilegal kembali berlangsung. Dengan demikian, penindakan berjalan aman dan tertib. Selain itu, langkah bersama ini mendukung pemanfaatan lingkungan secara bertanggung jawab.










LEAVE A REPLY