Home Berita Penyuluhan Hukum Virtual Waka Babinkum Dan HAM TNI Perkuat Kesadaran Hukum Seluruh Prajurit TNI AD

Penyuluhan Hukum Virtual Waka Babinkum Dan HAM TNI Perkuat Kesadaran Hukum Seluruh Prajurit TNI AD

12
0
SHARE
Penyuluhan Hukum Virtual Waka Babinkum Dan HAM TNI Perkuat Kesadaran Hukum Seluruh Prajurit TNI AD

Gorontalo, 22 Juli 2026 – Personel Kodim 1315/Kab. Gorontalo mengikuti Penyuluhan Hukum secara virtual di Aula Makodim 1315/Kab. Gorontalo, Desa Tabongo Barat, Kecamatan Tabongo, Rabu (22/7/2026). Kegiatan menghadirkan Brigadir Jenderal TNI Azhar, S.H., M.Kn., selaku Wakil Kepala Badan Pembinaan Hukum dan HAM TNI. Penyuluhan menjadi sarana memperkuat pemahaman hukum sekaligus meningkatkan disiplin prajurit dalam pelaksanaan tugas.

 

Kegiatan diawali dengan pembukaan, laporan perwira tertua, menyanyikan lagu Indonesia Raya, pembacaan doa, serta sambutan sebelum penyampaian materi. Selanjutnya, seluruh peserta mengikuti setiap tahapan dengan tertib dan penuh perhatian. Mayor Inf. Samsudin, Kapten Inf. Jacobus Tuju, dan personel Kodim 1315/Kab. Gorontalo turut hadir dalam penyuluhan tersebut.

 

Materi pertama mengulas asas fiksi hukum yang menyatakan setiap orang dianggap mengetahui hukum yang berlaku. Karena itu, ketidaktahuan terhadap peraturan tidak dapat menjadi alasan pembenar maupun pemaaf atas suatu pelanggaran. Penjelasan tersebut mengingatkan prajurit agar selalu bertindak sesuai ketentuan hukum.

 

Narasumber menjelaskan bahwa kepatuhan terhadap hukum menjadi fondasi terciptanya kehidupan yang aman, tertib, dan harmonis. Selain itu, pelanggaran hukum membawa dampak sosial, ekonomi, psikologis, hingga konsekuensi hukum bagi pelaku. Materi tersebut mendorong personel semakin bijak dalam bersikap dan bertindak.

 

Pembahasan berlanjut pada alasan pembenar dalam hukum, seperti pelaksanaan peraturan, perintah jabatan, keadaan darurat, dan pembelaan diri. Peserta juga menerima penjelasan mengenai tindak pidana ketidakhadiran tanpa izin, desersi, KDRT, asusila, pengeroyokan, hingga penyalahgunaan narkotika. Materi tersusun secara sistematis sehingga mudah dipahami.

 

Brigadir Jenderal TNI Azhar kemudian mengulas ketentuan insubordinasi berdasarkan KUHPM serta mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat. Setelah materi selesai, kegiatan berlanjut dengan sesi tanya jawab yang berlangsung aktif. Kesempatan tersebut dimanfaatkan peserta untuk memperdalam pemahaman mengenai persoalan hukum dalam kedinasan.

 

Penyuluhan hukum berakhir setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai, termasuk menyanyikan lagu Bagimu Negeri dan laporan perwira tertua. Kegiatan ini memperkuat profesionalisme serta meningkatkan kepatuhan personel terhadap aturan yang berlaku. Harapannya, setiap prajurit mampu menjalankan tugas secara disiplin, bertanggung jawab, dan menjunjung tinggi hukum.