Gorontalo, 3 Agustus 2026 – Kapten Inf. Bambang I. M., Danramil 01 Telaga, mewakili Dandim 1315/Kab. Gorontalo menghadiri Rapat Paripurna DPRD Pembicaraan Tingkat I Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Gorontalo Tahun 2025–2045. Selanjutnya, agenda tersebut membuka tahapan awal pembahasan arah penataan ruang sebagai dasar pembangunan daerah yang lebih terencana. Sementara itu, rapat berlangsung di Ruang DPRD Kabupaten Gorontalo, Kelurahan Kayubulan, Kecamatan Limboto.
Forum paripurna mempertemukan unsur pemerintah daerah, DPRD, Forkopimda, pimpinan OPD, serta tamu undangan untuk membahas substansi Ranperda RTRW. Selanjutnya, seluruh peserta menyatukan pandangan sekaligus memperkuat komitmen terhadap penyesuaian tata ruang sesuai perkembangan wilayah. Oleh karena itu, pembahasan berjalan tertib dengan fokus pada kepentingan pembangunan jangka panjang.
Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, H. Zulfikar Y. Usira, S.E., menegaskan pembahasan Ranperda RTRW merupakan amanat peraturan perundang-undangan. Selain itu, pembahasan tersebut menjadi bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026 sekaligus menjawab kebutuhan pembangunan. Karena itu, setiap tahapan pembahasan harus mengikuti mekanisme yang berlaku.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Gorontalo, H. Sofyan Puhi, S.T., menjelaskan Ranperda RTRW Tahun 2025–2045 merupakan penyempurnaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013. Lebih lanjut, dokumen tersebut menjadi pedoman utama penataan ruang sekaligus memberi kepastian bagi pembangunan dan investasi. Oleh sebab itu, dukungan seluruh pihak sangat penting demi keberhasilan penyusunannya.
Pembahasan Ranperda RTRW juga menitikberatkan pada keseimbangan pembangunan ekonomi, pelestarian lingkungan, serta perlindungan lahan pertanian berkelanjutan. Selanjutnya, pemerintah daerah menyiapkan arah pengembangan wilayah yang mampu menjawab tantangan masa depan. Dengan demikian, setiap kebijakan tata ruang memiliki dasar yang jelas dan terukur.
Selanjutnya, DPRD Kabupaten Gorontalo melanjutkan pembahasan Ranperda RTRW melalui Panitia Khusus sesuai jadwal yang telah tersusun. Selain itu, organisasi perangkat daerah ikut memberikan masukan terhadap setiap substansi pembahasan. Karena itu, sinergi legislatif dan eksekutif menjadi kunci penyempurnaan Ranperda.
Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Gorontalo dan DPRD dalam menyusun tata ruang yang adaptif. Selanjutnya, pembahasan lanjutan diharapkan melahirkan Peraturan Daerah yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah. Pada akhirnya, kebijakan tersebut menjadi pedoman pembangunan berkelanjutan hingga tahun 2045.










LEAVE A REPLY