Home Berita Kasdim 1315 Hadiri Tahap Pembicaraan Tingkat II Perubahan APBD Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2026

Kasdim 1315 Hadiri Tahap Pembicaraan Tingkat II Perubahan APBD Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2026

8
0
SHARE
Kasdim 1315 Hadiri Tahap Pembicaraan Tingkat II Perubahan APBD Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2026

Gorontalo, 4 September 2026 – Mayor Inf. Samsudin selaku Kasdim 1315/Kabupaten Gorontalo mengikuti Rapat Paripurna DPRD. Sementara itu, agenda utama membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Dengan demikian, rapat menjadi tahap penting menuju penetapan perubahan anggaran daerah.

 

Pada Jumat, 4 September 2026, Rapat Paripurna mulai pukul 14.25 Wita. Kemudian, seluruh rangkaian kegiatan berlangsung pada Ruang Rapat DPRD, Kelurahan Kayubulan, Kecamatan Limboto. Selain itu, unsur pemerintah daerah dan DPRD turut mengikuti agenda tersebut.

 

Kemudian, agenda berlanjut pada Pembicaraan Tingkat II Rancangan Peraturan Daerah. Badan Anggaran DPRD memaparkan hasil pembahasan bersama pemerintah daerah terkait perubahan APBD 2026. Selanjutnya, hasil tersebut menjadi dasar bagi DPRD untuk menentukan keputusan.

 

Berikutnya, pimpinan DPRD meminta persetujuan anggota terhadap rancangan tersebut. Selanjutnya, Bupati Gorontalo H. Sofyan Puhi, S.T. menyampaikan pendapat akhir serta pidato pada rapat. Sementara itu, agenda tersebut menjadi bagian dari proses penetapan perubahan APBD 2026.

 

Bupati Gorontalo menyampaikan bahwa perubahan APBD harus menyesuaikan kebutuhan pembangunan. Selanjutnya, pemerintah memperhatikan kondisi ekonomi makro, pendapatan dan kebutuhan belanja daerah. Kemudian, perubahan struktur organisasi turut menjadi dasar dalam penataan anggaran.

 

Sementara itu, koordinasi antara pemerintah daerah, Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran terus berlangsung. Kemudian, penataan anggaran menyesuaikan kebutuhan serta perubahan program pembangunan. Karena itu, setiap alokasi anggaran dapat mendukung pelaksanaan program secara tepat.

 

Akhirnya, rapat menghasilkan persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD terkait perubahan APBD 2026. Setelah itu, pemerintah akan menyiapkan Peraturan Bupati tentang penjabaran perubahan APBD. Selanjutnya, rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati akan melalui proses evaluasi oleh Gubernur.